Digerebek Sedang Threesome, Tukang Pijat dan Calo Vila Diamankan

Digerebek Sedang Threesome, Tukang Pijat dan Calo Vila Diamankan

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 10 Feb 2020 17:19 WIB
threesome
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Polisi meringkus seorang tukang pijat plus dan wanita calo vila. Mereka diamankan karena kompak menjajakan layanan seks threesome.

Layanan threesome dijajakan Rahayu Ardi Kurniawan alias Marcel (37), warga Desa/Kecamatan Trawas, Mojokerto bersama Mustofa alias Putra (38), warga Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto yang tinggal di Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby Dapot Parlindungan Hutagalung mengatakan, Rahayu sehari-hari bekerja sebagai calo vila di kawasan wisata Trawas, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan Mustofa menjadi tukang pijat sekaligus gigolo bagi para wanita paruh baya.

Kepada pelanggannya, kata Feby, Rahayu memasang tarif Rp 1,5 juta untuk sekali bermain seks threesome. Tarif itu belum termasuk sewa vila Rp 500 ribu yang dibebankan kepada pelanggan.

"Tersangka MU (Mustofa) dapat Rp 300 ribu, yang perempuan (Rahayu) dapat Rp 1,2 juta," terang Feby, Senin (10/2/2020).

Layanan seks threesome yang dijajakan Rahayu dan Mustofa, lanjut Feby, sudah berjalan selama setahun. Mereka melayani pelanggan wanita maupun pria. Praktik prostitusi seks tidak wajar ini dibongkar Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada Kamis (6/2) sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat digerebek polisi, Mustofa dan Rahayu kepergok sedang melayani seorang pelanggan di Vila Vanda Jalan Raya Trawas, Kecamatan Trawas, Mojokerto. Selain meringkus kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti uang Rp 1,5 juta, 3 ponsel milik tersangka, serta sprei dan selimut warna merah dari vila.

"Pelanggan memancing untuk memastikan benar atau tidaknya layanan seks threesome ini. Ternyata benar, itu bagian dari teknik kami, dia jadi saksi," ungkap Feby.

Akibat perbuatannya, Mustofa dan Rahayu dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP. Mereka diancam hukuman maksimal 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Tonton juga Viral Video Siswa Bermesraan di TikTok, Kemenag Jambi Turun Tangan :

[Gambas:Video 20detik] (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.