Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan gelar perkara ini untuk memutuskan apakah bisa dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) atau tidak.
"Nanti akan menunggu proses gelar perkara. Ini kan pasal yang menjerat pasal 27 ayat 3-nya itu merupakan delik aduan," kata Sudamiran di Surabaya, Minggu (9/2/2020).
Sudamiran mengatakan pasal yang menjerat Zikria dalam UU ITE pasal 27 ayat 3 termasuk dalam delik aduan. Yang mana berarti proses hukum kasus Zikria bisa dihentikan bila pengadu telah mencabut laporannya.
"Kalau delik aduan menurut ketentuan hukum, apabila pengadu mencabut, dapat dihentikan demi hukum," imbuhnya.
Namun, Zikria juga dijerat pasal 28 UU ITE yang merupakan delik murni. Hal inilah yang membuat pihaknya tak bisa langsung membebaskan Zikria, meski laporan pengaduannya telah dicabut Risma.
"Tapi pasal 28 delik murni. Nanti tunggu gelar perkara," pungkasnya.
Wali Kota Risma melalui Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengirim surat pencabutan laporan ke Polrestabes Surabaya. Itu setelah Zikria Dzatil mengirim surat permohonan maaf sebanyak dua kali, yang dikhususkan untuk Risma dan warga Surabaya. Risma pun sudah memaafkan penghinaan Zikria.
Ira mengatakan dirinya mengantarkan surat pencabutan laporan ini pada Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Surat pencabutan laporan ini diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.
Simak Video "Risma Maafkan Zikria, Serahkan Urusan Hukum ke Polisi"
[Gambas:Video 20detik] (hil/fat)