Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan pencabutan laporan ini karena Zikria sudah dua kali mengirim surat permohonan maaf kepada Risma melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho.
Dalam dua surat itu, Zikria telah meminta maaf secara khusus kepada Risma dan kepada seluruh warga Kota Surabaya.
"Pada intinya, karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya bu wali mengajukan surat pencabutan laporan ini," kata Ira dalam keterangan pers yang diterima detikcom di Surabaya, Sabtu (8/2/2020).
Simak Video "Risma Maafkan Zikria, Serahkan Urusan Hukum ke Polisi"
Ira menegaskan dari surat pencabutan laporan itu, permasalahan Risma dengan Zikria telah selesai. Bahkan, Ira memastikan Risma telah tulus memaafkan Zikria. Ira pun menyerahkan hal ini pada kepolisian.
"Untuk proses selanjutnya, kami pasrahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, bagaimana pun juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui," imbuhnya.
Sebelumnya, surat pencabutan laporan itu telah diantar Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati ke Polrestabes Surabaya. Ira mengatakan dirinya mengantarkan surat pencabutan laporan ini pada Jumat (7/2/2020), sekitar pukul 11.00 WIB. Surat pencabutan laporan ini diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran. (hil/fat)