Atas hal itu, pelapor kemudian meminta kepada Ombudsman untuk menyelidiki pelanggaran tersebut. Tak hanya itu, dalam surat itu juga dijelaskan tindakan cepat polisi yang menangkap terlapor Zikria juga cacat secara hukum.
"Saat ini Pihak Polrestabes sudah mengamankan yang dilaporkan oleh saudari Risma maka hal ini sudah terjadi pelanggaran hukum menahan seseorang tanpa dasar hukum," tukasnya.
"Sehingga dapat pula diduga terjadi penyalahgunaan wewenang bila tindakan pengamanan terhadap "terlapor" berdasarkan kedekatan kerja sama Forum Pimpinan Daerah Kota Surabaya," tulisnya.
Kepala Ombusdman RI (ORI) Perwakilan Jawa Timur Agus Widarta saat dikonfirmasi membenarkan surat pengaduan itu. Menurutnya surat itu telah masuk di mejanya sejak kemarin.
"Iya benar dari seseorang warga Surabaya yang menulis surat kepada Ombudsman tentang laporan ditangkapnya saudara Zikria yang dianggap menghina wali kota," beber Agus.
"Suratnya tertanggal 3 Februari berarti kemarin. Ini sampai di meja saya tadi pagi. Berarti kemarin sore kemungkinan masuknya," kata Agus.
(fat/iwd)