"Update perkembangan kasus dugaan pemerkosaan dan perbuatan cabul tersangka MSA terhadap korban MN. Saat ini, penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap tersangka MSA," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi kepada detikcom di Surabaya, Rabu (29/1/2020).
Selain itu, Pitra menyebut surat pencekalan ini juga dimaksudkan untuk membatasi gerak MSA agar tak kabur ke luar negeri.
"Surat pencekalan ini dengan maksud untuk membatasi gerak tersangka MSA agar tidak bepergian ke luar negeri yang bisa menghambat jalannya proses penyidikan," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan salah satu santri MN yang mengaku dicabuli anak kiai yang juga pengurus Pondok Pesantren di Ploso, Jombang, MSA. Korban mengaku dipaksa hingga diancam dan dijanjikan akan menjadi istri MSA.
Kini, polisi telah menetapkan MSA sebagai tersangka dan telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Kasus ini juga telah diambil alih oleh Polda Jatim. Selain itu, polisi juga mengancam akan menjemput paksa MSA jika tak kunjung hadir memenuhi panggilan polisi.
Simak Video "Bejat! Ini Guru Agama yang Cabuli Murid di Aceh"
[Gambas:Video 20detik] (hil/fat)