Seorang Kepala Desa di Kediri jadi tersangka. Ia dilaporkan karena dugaan pemakaian gelar palsu Sarjana Ekonomi (SE) di dalam surat menyurat kependudukan.
Kepala desa itu adalah Supadi, Kepala Desa/Kecamatan Tarokan. Supadi dituding memakai gelar palsu di setiap administrasi desa. Kasus itu mencuat setelah adanya laporan ke polisi yang dilakukan warganya.
"Tersangka ini kami kenakan Pasal 93 juncto Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi," ujar Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana, Selasa (28/1/2020).
Miko mengatakan penetapan tersangka sudah melalui prosedur yang berlaku. Polisi sudah memeriksa saksi ahli. Menurut Miko, penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya surat menyurat di desa, yang tersangka menyematkan gelarnya tersebut. Selain itu, pemakaian gelar tersebut dalam administrasi kependudukan seperti KK dan KTP.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan saksi, bagaimana beliau mendapatkan gelar itu. Makanya kami panggil hari ini sebagai tersangka. Sesuai aturan panggilan pertama, langsung kami periksa. Kalau sekiranya beliau tidak hadir akan kita panggil kedua," kata Miko.
Supadi sendiri mengaku terzolimi atas penetapan tersangkanya ini. Supadi akan melakukan perlawanan. Supandi mengatakan dirinya telah menerima surat panggilan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Kediri.
Tonton juga Polisi Ungkap Investasi Bodong Bermodal Website Palsu :
Namun Supadi membantah tuduhan penggunaan gelar palsu tersebut. Hari ini pihaknya belum dapat memenuhi panggilan penyidik karena tengah mempersiapkan diri. Supadi berencana mendatangi Polresta Kediri besok.
"Saya jadi bingung kenapa ditetapkan tersangka. Sedangkan proses penyidikannya saya tidak tahu. Setelah saya dipanggil sebagai saksi, 4 bulan setelahnya tidak ada kabar lagi. Ini aneh, tuduhan menggunakan gelar palsu itu tidak benar. Saya mencalonkan kepala desa dua kali pakai ijasah SLTA, dokumen KK, KTP SLTA, dan saya menganggap ini ada upaya penjegalan saya menjadi calon Bupati Kediri," jelas Supadi.
Supadi mengatakan singkatan SE yang ada di belakang namanya yang selama ini dicantumkan bukanlah gelar, melainkan kepanjangan nama dari Supadi yakni Supadi Subiari Erlangga (SE).
"Nama ini sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, dan ini sudah saya jelaskan ke penyidik. Saat ini saya masih berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mengambil langkah apakah harus melakukan gugatan praperadilan," beber Supadi.
Supadi mengatakan jika kasus ini sangat bermuatan politik. Pasalnya, saat ini dirinya sedang mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati Kediri.