Muncikari yang Jajakan Janda Muda di Vila Wisata Mojokerto Diringkus

Muncikari yang Jajakan Janda Muda di Vila Wisata Mojokerto Diringkus

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 28 Jan 2020 16:33 WIB
muncikari jajakan janda muda
Sang muncikari mengenakan topeng penutup muka (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Prostitusi terselubung di kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto dibongkar. Polisi meringkus seorang muncikari yang selama 6 bulan menjajakan janda muda ke pria hidung belang.

Praktik prostitusi terselubung ini beroperasi di villa Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Di desa ini banyak terdapat villa yang disewakan kepada para wisatawan. Kampung ini dekat dengan wisata pemandian air panas Padusan dan kolam renang Ubalan.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby Dapot Parlindungan mengatakan praktik prostitusi ini terungkap berkat informasi dari masyarakat sekitar. Pihaknya pun menerjunkan tim untuk menyamar menjadi pemesan jasa esek-esek dari muncikari.

"Kami dapat informasi ada muncikari di villa Padusan. Kami tangkap pelaku atas nama AA alias Dika alias Dikol. Dia menawarkan perempuan ke pria hidung belang," kata Feby saat jumpa pers di rumah dinasnya, Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, Selasa (28/1/2020).

Muncikari tersebut yaitu Aditya Afandi (18), warga Dusun/Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Dia diringkus di salah satu villa di Desa Padusan pada Sabtu (18/1) sekitar pukul 22.00 WIB.

Feby menjelaskan, sehari-hari Aditya menjadi calo vila di Desa Padusan. Untuk menambah penghasilannya, tersangka menawarkan jasa janda muda kepada para tamu villa.

"Perempuan statusnya janda. Tersangka menawarkan perempuan itu ke tamu dengan menunjukkan foto di ponselnya. Setelah sepakat, tamu diminta membayar," terangnya.

Simak Video "Anak 15 Tahun Hilang, Ditemukan di Tempat Prostitusi"

[Gambas:Video 20detik]

Untuk bisa berkencan dengan janda muda tersebut, lanjut Feby, pria hidung belang diminta tersangka membayar Rp 900 ribu. Dengan tarif tersebut, pria hidung belang bisa berkencan dengan janda muda selama 2 jam.

"Tarif Rp 900 ribu itu mucikarinya dapat bagian Rp 150 ribu, perempuannya Rp 500 ribu, sedangkan Rp 250 ribu untuk villanya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kata Feby, tersangka dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP. Aditya bakal menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Foto: Enggran Eko Budianto

"Tidak menutup kemungkinan banyak juga praktik prostitusi serupa di lokasi. Akan kami dalami lagi," tegasnya.

Sementara tersangka Aditya mengaku sudah 6 bulan menawarkan jasa esek-esek di villa Padusan. Dia mempunyai 2 janda muda yang biasa dia jajakan ke pria hidung belang. Bujangan berusia 18 tahun ini mengaku mendapat imbalan Rp 150-200 ribu setiap kali menjajakan janda muda ke pria hidung belang.

"Kami (tersangka dengan si janda) temanan. Dia butuh uang, buat kerja sampingan," cetusnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.