Namun karena pelaku mencatut nama orang lain. Pemilik akun asli yakni Diaz Diaz merasa dirugikan dengan kelakuan pelaku.
Padahal Diaz Diaz dengan pelaku merupakan kawan sekelas di SMA. Modus pelaku memakai identitas Diaz Diaz agar kelakuannya tidak diketahui orang lain dan tudingan miring ditujukan kepada Diaz.
Apakah pelaku membenci Diaz Diaz atau instansi kepolisian? wajah pelaku hanya tertunduk saat dihadapkan di depan awak media dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Selasa (28/01/2020). Narasi postingan pelaku yang berani menantang polisi, seakan berbalik 180 derajat saat dihadapkan di depan media.
"Gak...saya gak benci Diaz atau polisi. Hanya iseng saja," jawab Tutut singkat.
Karena merugikan pihak lain yakni Diaz Diaz, polisi akhirnya menetapkan status Tutut sebagai tersangka. Pelaku terbukti melanggar pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan atau pasal 45A ayat 2 pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE.
"Dari hasil penyelidikan, kami tetapkan status TGP sebagai tersangka karena melanggar UU ITE. Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres Blitar, AKBP Budi Hermanto di depan wartawan.
![]() |
Dalam kesempatan ini, kapolres juga mengimbau bagi warga Blitar untuk lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial. Jangan sampai medsos dipakai menyebarkan ujaran kebencian atau memposting hal lain yang berunsur pornografi, karena konsekuensi hukumnya sangat berat.
Sebuah posting-an menghina polisi viral di Facebook. Posting-an itu berisi ketidakpuasan netizen pada penanganan kasus pelajar yang membunuh begal di Malang.
Seperti pantauan detikcom, posting-an yang viral itu dikirim akun Diaz Diaz ke Facebook Jual Beli Motor Blitar. Ia mengungkapkan kekecewaan terhadap polisi dengan menuliskan kata yang tak patut.
Simak Video "Polisi Tangkap Pelaku Begal di Baubau"
[Gambas:Video 20detik] (fat/iwd)