Hasil penelusuran jejak digital, postingan menghina polisi pada penanganan pelajar pembunuh begal di Malang berujung pada TGP. Lelaki berusia 25 tahun warga Kecamatan Binangun itu terbukti mencatut nama dan foto Diaz. Identitas itu digunakan di akun atas nama Diaz Diaz.
"Kami menahan TGP atas dasar laporan saudara Diaz. Bukan karena menghina polisinya. Namun dititikberatkan terhadap profil orang yang dipakai untuk menebar kebencian pada institusi dalam hal ini polisi," kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Sodik Effendi kepada detikcom, Kamis (23/01/2020).
Sodik menambahkan Diaz melaporkan langsung TGP begitu polisi berhasil menemukan sosok orang lain yang memakai nama dan poto Diaz untuk membuat akun FB. Apalagi akun itu digunakan untuk menyebarkan kalimat-kalimat yang mengandung ujaran kebencian terhadap institusi pemerintah.
"Diaz melaporkan langsung ke kami. Dia merasa dirugikan dengan tindakan TGP yang memakai nama dan potonya untuk membuat akun FB. Diaz sendiri menerima akibat langsung dari orang tua, teman dan saudaranya yang tidak tahu kalau itu bukan dia yang bikin," jelasnya.
Sodik menambahkan fokus penanganan polisi bukan pada konten ujaran kebencian di medsos. Namun lebih pada laporan dari pihak yang dirugikan.
"Kami kesampingkan hinaan pada institusi kami. Itu nanti ada timnya sendiri. Saat ini, pengamanan kami fokuskan atas dasar laporan pihak yang merasa dirugikan," tandas Sodik.
Sampai saat ini, polisi belum menetapkan status TGP. Namun penyidik menerapkan pasal 28 ayat 2 hp 45 a ayat 2 UU ITE. Yang menyebutkan TGP telah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan (SARA).
TGP diamankan polisi pada Rabu (22/01/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah penyidik melakukan serangkaian penelusuran jejak digitalnya .
"Hasil penelusuran kami, TGP ini memakai nama dan poto profil orang lain. Dalam hal ini saudara Diaz, selanjutnya akun tersebut di gunakan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan kepada suatu Institusi dalam hal ini polisi," ulas Sodik.
Simak Video "Polisi Tangkap Pelaku Begal di Baubau"
[Gambas:Video 20detik] (fat/iwd)