"Tadi sudah ditawarkan penasehat hukim tapi kedua terdakwa menolak. Mereka memilih menjalani semua rangkaian sidang sendiri. Karena yang bersangkutan tidak didampingi oleh penasehat hukum agenda sidang berikutnya langsung pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidi, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Senin (27/1/2020).
Hafidi mengatakan pada sidang perdana yang digelar mulai pukul 12.00 hingga 13.22 WIB, kedua terdakwa sudah menerima semua isi dakwaan. Keduanya tidak memberikan sanggahan sama sekali.
"Mereka menerima semua isi surat dakwaan, tak ada sanggahan," terang Hafidi yang juga Kasi Pidum Kejari Pasuruan.
Menurut Hafidi, sidang berikutnya akan digelar Senin depan. Hafidi menyebut sidang kasus ini akan berlangsung cepat.
"Kami akan hadirkan saksi dan ahli. Saksi yang dihadirkan nggak akan banyak. Kalau keterangannya sama ya nggak perlu dihadirkan, sehingga bisa cepat selesai. Kedua terdakwa juga sudah menerima isi dakwaan," tandas Hafidi.
Kedua terdakwa, Dedy Maryanto (39) warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan dan Sutaji Efendi (56) warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Kedua terdakwa disangka melanggar pasal 359 dan 360 (2) KUHP. Dakwaan kepada keduanya bersifat kumulatif.
"Pasal 359 maksimal hukumannya 5 tahun. Kemudian pasal 360 ayat 2 maksimal hukumannya 9 bulan penjara. Kedua terdakwa juga menerima surat dakwaan," pungkas Hafidi.
Kasus ini bermula peristiwa ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan pada 5 November 2019. Hal ini mengakibatkan dua murid dan guru meninggal dunia hingga belasan murid luka-luka.
Dalam dakwaan JPU atap gedung SDN ambruk karena konstruksi bangunan yang tak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan. (fat/fat)