"Agenda sidang hari ini pembacaan surat dakwaan. Surat dakwaan kepada terdakwa Dedy Maryanto (39) dan Sutaji Efendi (56)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hafidi, usai sidang, Senin (27/1/2020).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, kejadian ambruknya SDN Gentong berawal dari sebuah konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan. Kemudian pelaksanaannya itu dilakukan 5 November 2012 hingga 28 Desember 2012.
"Pada tanggal 5 November 2019 sekolah itu roboh dan ada korban yang meninggal dunia guru dan murid. Dan sejumlah siswa luka-luka," terang Hafidi.
Kedua terdakwa disangka melanggar pasal 359 dan 360 (2) KUHP. "Jadi dakwaannya bersifat kumulatif. Pasal 359 maksimal hukumannya 5 tahun. Kemudian pasal 360 ayat 2 maksimal hukumannya 9 bulan penjara," jelasnya.
Terkait kedua terdakwa yang tak didampingi penasehat hukum, Hafidi mengatakan hal itu hak terdakwa.
"Karena yang bersangkutan tidak didampingi oleh penasehat hukum agenda sidang berikutnya langsung pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. Kedua terdakwa juga menerima surat dakwaan. Mereka juga tak mau didampingi penasehat hukum," pungkas Hafidi.
Usai sidang, kedua terdakwa langsung dibawa ke ruang tahanan. Mereka hanya merunduk dan diam. Sejumlah kerabat juga hadir dalam persidangan itu. (fat/fat)