Dua Terdakwa Kasus SDN Gentong Ambruk Sidang Tanpa Didamping Kuasa Hukum

Dua Terdakwa Kasus SDN Gentong Ambruk Sidang Tanpa Didamping Kuasa Hukum

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 27 Jan 2020 14:49 WIB
Sidang Dakwaan Kasus SDN Gentong Ambruk Digelar di PN Pasuruan
Sidang kasus SDN Gentong ambruk (Foto: Muhajir Arifin/detikcom)
Pasuruan - Sidang kasus ambruknya SDN Gentong digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. Dua terdakwa hadir tanpa didampingi penasehat hukum dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut.

"Agenda sidang hari ini pembacaan surat dakwaan. Surat dakwaan kepada terdakwa Dedy Maryanto (39) dan Sutaji Efendi (56)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hafidi, usai sidang, Senin (27/1/2020).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, kejadian ambruknya SDN Gentong berawal dari sebuah konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan. Kemudian pelaksanaannya itu dilakukan 5 November 2012 hingga 28 Desember 2012.

"Pada tanggal 5 November 2019 sekolah itu roboh dan ada korban yang meninggal dunia guru dan murid. Dan sejumlah siswa luka-luka," terang Hafidi.

Kedua terdakwa disangka melanggar pasal 359 dan 360 (2) KUHP. "Jadi dakwaannya bersifat kumulatif. Pasal 359 maksimal hukumannya 5 tahun. Kemudian pasal 360 ayat 2 maksimal hukumannya 9 bulan penjara," jelasnya.

Terkait kedua terdakwa yang tak didampingi penasehat hukum, Hafidi mengatakan hal itu hak terdakwa.

"Karena yang bersangkutan tidak didampingi oleh penasehat hukum agenda sidang berikutnya langsung pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. Kedua terdakwa juga menerima surat dakwaan. Mereka juga tak mau didampingi penasehat hukum," pungkas Hafidi.

Usai sidang, kedua terdakwa langsung dibawa ke ruang tahanan. Mereka hanya merunduk dan diam. Sejumlah kerabat juga hadir dalam persidangan itu. (fat/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.