Mereka tergiur dengan harga murah perumahan yang tersebar di media sosial. Para korban kebanyakan ingin berinvestasi untuk masa tua.
"Total korban ada 47 orang dengan kerugian Rp 4,5 Miliar," tutur pengacara korban Ari Hersofiawanudin kepada detikcom, Senin (27/1/2020).
Ari mengatakan pelaporan resmi ke polisi dilakukan karena tergugat, Sarjito (35) warga Desa Wagir Lor, Kecamatan Ngebel tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Klien kami sudah bayar tapi rumahnya belum jadi. Ada yang sudah lunas pembayaran tapi belum diberikan surat-surat kepemilikan. Kami ajukan gugatan untuk diproses hukum," kata Ari.
Menurut Ari, Sarjito selain melakukan penipuan terhadap 47 korban terkait perumahan syariah, juga menggunakan tanah tersebut untuk agunan di bank.
"Sarjito juga punya agunan di bank Rp 800 juta di bank Magetan, tanahnya sempat mau dilelang tapi batal," ujar Ari.
Pihaknya pun berharap Sarjito segera melakukan itikad baik kepada warga perumahan Dreamland untuk segera menyelesaikan proses pembangunan.
![]() |
"Harapannya segera diselesaikan, rumahnya dibangun, sertifikat diserahkan kepada warga," tandas Ari.
Sementara salah satu korban, Agus Nugroho mengaku perumahan tersebut ada tipe 36 dan 45 dan gagal dibangun sejak tahun 2018. Saat ini pun kantor developer PT Cahaya Indah Mulia yang beralamatkan di Kelurahan Kertosari, Babadan sudah pindah.
"Saya beli sejak 2016, tapi 2018 lalu sudah menghilang. Pemiliknya Sarjito juga sudah tidak bisa dihubungi, makanya kami laporan," pungkas Agus.
Simak Video "Pengakuan Tata Janeta Usai Diperiksa Soal Investasi Bodong MeMiles"
[Gambas:Video 20detik] (fat/iwd)