Perumahan syariah fiktif itu adalah DreamLand yang beralamatkan di Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan. Para korban akhirnya tahu jika perumahan yang mereka beli dari Sarjito (35), warga Desa Wagir Lor, Kecamatan Ngebel itu ternyata digadaikan ke salah satu bank.
"Karena kejadian menggadaikan itu, akhirnya kami membuat laporan," tutur salah satu korban, Agung Subiyantoro kepada detikcom, Senin (27/1/2020).
Agung menjelaskan 47 korban tergiur dengan iklan perumahan syariah dari facebook. Per orang nilainya berbeda tergantung tipe rumah dan tanah kavling.
"Kami lalu membeli tanah dan tanah kavling melalui PT Cahaya Indah Mulia yang beralamatkan di Kelurahan Kertosari, Babadan. Untuk tanah kavling dijual Rp 50 juta kalau rumah tipe 45 harganya Rp 185 juta," terang Agung.
Padahal sesuai perjanjian, seharusnya tahun 2019 lalu rumah miliknya selesai dibangun. Namun hingga tahun 2020 ini, di tanah miliknya hanya ada pondasi.
"Kami sudah datangi kantor dan rumah Sarjito, tapi hasilnya nihil. Makanya kami laporkan," imbuh Agung.
Korban lain, Agus Nugroho lebih beruntung. Rumah tipe 45 miliknya sudah dibangun dan sudah ditempati. Namun hingga hari ini, Agus belum menerima sertifikat tanah miliknya.
"Kami inginnya sertifikat segera diberikan, Sarjito harus bertanggungjawab," pungkas Agus.
Simak Juga Video "Heboh Video 'Negara Rakyat Nusantara', Polisi Turun Tangan"
[Gambas:Video 20detik] (fat/iwd)