Polisi menemukan kartu anggota Perbakin saat menggeledah kamar kos pria yang menodong tetangganya dengan airsoft gun. Setelah diselidiki, ternyata ia bukan anggota Perbakin Situbondo.
Pria itu berinisial MDH asal Gresik. Pria 32 tahun itu dianggap dapat mencoreng nama baik Perbakin atas aksi penodongan yang dilakukan.
"Ternyata pelaku tidak tercatat sebagai anggota Perbakin Situbondo. Kami sudah cek keanggotaannya, tidak ada," kata Ketua Rengganis Shooting Club Situbondo, Pelda Alif Permadi kepada detikcom, Senin (27/1/2020).
Menurut Wadan Koramil Kota Situbondo itu, tindakan pelaku yang menodongkan airsoft gun dan melakukan pemerasan jelas merupakan tindak pidana. Kemudian sekalipun yang bersangkutan merupakan anggota Perbakin, tindakan itu juga dianggap melanggar AD/ART Perbakin. Sesuai aturan, senjata hanya boleh dibawa saat akan melakukan latihan tembak saja. Tidak boleh dibawa kemana-mana di luar waktu latihan.
"Karena melanggar AD/ART ya silahkan ditanggung sendiri. Kami sepenuhnya mendukung langkah kepolisian menegakkan aturan hukum yang ada," tandas Alif.