Jatim Hari Ini: Soal Vonis Pelajar Bunuh Begal hingga Kasus Ayah Perkosa Putri

Jatim Hari Ini: Soal Vonis Pelajar Bunuh Begal hingga Kasus Ayah Perkosa Putri

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 23 Jan 2020 20:19 WIB
Ayah yang memperkosa dua putri kandung/Foto file: Adhar Muttaqin
Surabaya -

Ada sejumlah berita dari Jawa Timur yang hari ini mencuri perhatian banyak pembaca. Mulai dari soal vonis pelajar yang membunuh begal hingga kasus ayah memperkosa dua putri kandung.

Berikut rangkuman beritanya:

Pelajar yang Bunuh Begal Karena Bela Pacar Divonis 1 Tahun Pembinaan

PN Kepanjen Kabupaten Malang memvonis Zl (17), pelajar yang membunuh begal dengan pembinaan. Ia harus menjalani pembinaan selama satu tahun.

Vonis itu diberikan karena ZL terbukti menganiaya korban hingga meninggal dunia. Putusan dibacakan hakim tunggal Nuny Defiary dalam sidang lanjutan di PN Kepanjen. Sidang pembacaan putusan digelar terbuka, berbeda dengan persidangan sebelumnya. Persidangan digelar maraton mengacu pada sistem peradilan anak.

"Kami punya waktu 7 hari ini untuk menerima atau banding atas putusan hakim tadi. Jadi belum bisa dikatakan menerima, karena kita akan pikir-pikir dulu," kata kuasa hukum ZL, Bhakti Riza Hidayat kepada wartawan di PN Kepanjen, Jalan Panji, Kabupaten Malang, Kamis (23/1/2020).


Menurutnya, hakim memvonis ZL dengan pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam. LKSA itu berada di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

"Vonisnya pembinaan satu tahun di LKSA. Ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya," imbuhnya.

Bhakti menegaskan, ZL mengakui telah melakukan penikaman. Namun itu dilakukan karena ada aksi pemerasan dan pengancaman pemerkosaan.

"Tapi mengapa kemudian Ibu Hakim tidak concern terhadap Pasal 49 KUHP. Bagaimana melakukan perbuatan itu (penikaman) itu karena membela diri. Dan ini yang tidak menjadi acuan hakim saat memberi keputusan," lanjutnya.


Polisi Sebut Ari Sigit Terima Aliran Dana Rp 3 Miliar dari MeMiles

Polisi mendapat fakta baru terkait aliran dana investasi bodong MeMiles kepada Ari Haryo Wibowo Harjojudanto alias Ari Sigit. Diketahui, jumlahnya cukup fantastis yakni lebih dari Rp 3 miliar.

"Ada Rp 3 miliar lebih," ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Pihaknya tengah mencari indikasi keterlibatan Ari Haryo Wibowo Harjojudanto alias Ari Haryo Sigit (AHS) dalam investasi bodong ini. Karena dalam berita acara pemeriksaan, para tersangka menyebut Ari sebagai konsultan di investasi tersebut.


"Inilah yang kami cari untuk bukti pendukung, di dalam berita acara selalu menyebutkan di mana AHS itu menerima aliran dana dan ada hubungan sebagai konsultan," imbuh Luki.

Namun Luki menyebut pihaknya belum menemukan bukti secara fisik jika Ari Sigit menjadi salah satu bagian dari PT Kam and Kam. Bukti sementara hanya berdasarkan keterangan tersangka saja.

"Namun saat ini kami cari bukti-bukti, atau secarik kertas di mana dalam struktur pendirian PT Kam and Kam ini ada ndak yang menunjuk (Ari) di dalam administrasinya. Kalau secara lisan ada," pungkas Luki.


Astagfilullah, Ayah Perkosa Putrinya di Samping Cucunya hingga Nangis

Penanganan kasus seorang ayah yang memperkosa dua putri kandungnya terus berlanjut. Teranyar, pelaku mengaku melakukan pemerkosaan di depan cucunya yang masih balita.

Fakta baru itu merupakan hasil pendalaman yang dilakukan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek. "Ini yang cukup miris, pada saat melakukan aksi persetubuhan terhadap anak sulungnya, di situ ada cucunya yang masih kecil," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (23/1/2020).

Saat itu pelaku M (51) warga Kecamatan Durenan memaksa anak sulungnya (25) untuk melayani nafsu birahinya. Padahal di samping anaknya terdapat cucunya yang tengah tertidur.


"Cucu pelaku ini kemudian bangun dan ketika melihat aksi itu langsung menangis. Sedangkan pelaku yang kaget bergegas meninggalkan korban," imbuhnya.

Menurut Calvijn, perbuatan tidak senonoh pelaku selalu dilakukan pada tengah malam. Saat kondisi lingkungan dan rumahnya sepi.

Sebelumnya, M ditangkap polisi karena diduga telah memperkosa dua putri kandungnya. Aksi bejat itu dilakukan pelaku selama dua tahun antara 2017 hingga 2018.

Kasus itu terungkap secara tidak sengaja saat petugas jiwa Puskesmas dan Dinas Sosial melakukan pendampingan korban yang mengalami depresi berat. Saat pendampingan kejiwaan berlangsung, petugas curiga kedua korban telah mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandungnya. Kasus itu akhirnya ditangani polisi dan tersangka ditangkap pada awal Januari.

Halaman 2 dari 3
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.