Dalam surat tersebut disebutkan, peraturan telah disepakati oleh warga tertanggal 12 Januari 2020. Keputusan yang dihasilkan ada sekitar 21 poin. Keputusan berisi peraturan-peraturan yang harus ditaati baik warga asli maupun warga non-pribumi.
Dari 21 poin tersebut, beberapa poin menyebutkan bahwa bagi warga nonpribumi yang membangun rumah akan ditarik iuran Rp 1 juta. Uang itu untuk kas RT dan RW. Sedangkan bagi non-pribumi yang akan membangun perusahaan dikenakan iuran Rp 5 juta.
Sementara Camat Lakarsantri Harun Ismail mempertanyakan mengapa iuran untuk warga pribumi dan nonpribumi dibedakan. Pihaknya kaget karena mengetahui peraturan itu setelah viral. Menurutnya, peraturan itu jelas diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017.
"Ya, kalau kita kan kembali ke aturan aja kan Mas. Jadi di dalam Perda kan jelas mengatur terkait dengan dana swadaya masyarakat. Jadi itu memang diawali mufakatnya warga kemudian diajukan ke lurah untuk dievaluasi. Tentu saja mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warga setempat kan. Itu belum ada tahap sampai ke situ (evaluasi lurah)," ujar Harun.
Soal surat edaran yang viral itu juga sudah sampai ke telinga Pemkot Surabaya. Pemkot akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu mengenai surat edaran RW tersebut.
"Cuma saya harus klarifikasi dulu kepada RW-nya, seperti apa sih sebenarnya yang dimaksud itu," kata Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Eddy Christijanto kepada wartawan di kantornya, Jalan Jaksa Agung Suprapto.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini