Jaksa Bantah Pelajar yang Bunuh Begal Didakwa Hukuman Seumur Hidup

Jaksa Bantah Pelajar yang Bunuh Begal Didakwa Hukuman Seumur Hidup

Muhammad Aminudin - detikNews
Senin, 20 Jan 2020 13:10 WIB
Kasipidum Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar (kiri)/Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang angkat bicara soal kasus pelajar membunuh begal. Pihaknya menegaskan, tidak ada dakwaan seumur hidup kepada pelajar itu.

"Kami pastikan tidak ada dakwaan seumur hidup. Karena apa? Anak yang kini tengah berhadapan hukum ini diproses dalam sistem peradilan anak," ujar Kasipidum Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (20/1/2020).


"Dan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Sistem hukumannya setengah dari ancaman hukuman usia dewasa," sambungnya.

Pihaknya juga menegaskan, dalam sistem peradilan yang tengah berjalan, undang-undang turut mengatur bagaimana negara memberikan perlindungan.

"Untuk sistem peradilan anak diatur oleh undang-undang tidak boleh menyebutkan terdakwa, akan tetapi anak. Proses peradilannya tertutup, identitas secara keseluruhan tidak boleh dipublikasi," tegasnya.


Tonton juga Begal Taksi Online di Bandung Didor Polisi :



Dalam kesempatan itu Sobrani juga menjelaskan, adanya pasal berlapis dalam surat dakwaan itu mengacu pada berita acara. Seperti Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider 338 soal Pembunuhan, 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait membawa senjata tajam.

Akan tetapi, lanjut dia, bukan berarti penuntut akan membuktikan seluruh pasal seperti dalam surat dakwaan itu. "Yang dinamakan pasal berlapis bukan semuanya dibuktikan. 340-nya dibuktikan begitu juga yang 338 KUHP tidak secara komulatif begitu. Tapi yang dibuktikan salah satu dari pasal tersebut karena sifatnya subsider," terangnya.

"Jadi alternatif sifatnya, kalau 340 KUHP tidak terbukti, maka akan membuktikan 338-nya, kalau tidak terbukti maka ke 351-nya. Sehingga yang kemarin beredar di berita itu didakwa seumur hidup itu tidak mungkin dan tidak ada sebenarnya," paparnya.


Hari ini persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam sidang sebelumnya, eksepsi dari Kuasa Hukum ZL ditolak hingga proses persidangan harus dilanjutkan.

"Hari ini bertepatan sidang tengah berjalan, dam kami memanggil 5 saksi. Untuk saksi yang kami panggil ada 5 orang. Pertama perempuan yaitu pacar anak ZL, ada dari polisi, rekan korban atau begal dan ada juga saksi ahli," pungkasnya.
Halaman 3 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.