"Tentu kami terkejut, atas dakwaan jaksa saat persidangan. Dan kami sangat kecewa, adik kami didakwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana," ujar kakak kandung ZL, Zainal Arifin kepada detikcom saat dihubungi, Minggu (19/1/2020).
Zainal menilai, jaksa penuntut umum telah keliru menerapkan pasal 340 KUHP berdasarkan pisau yang digunakan menikam oleh adik kandungnya itu.
Karena pisau tersebut, kata dia, sejak awal berada di jok motor usai digunakan untuk prakarya di sekolah. "Pisau itu prakarya, ada surat keterangan dari sekolah terkait keberadaan pisau itu. Jadi bukan sengaja dibawa adik saya untuk menikam begal," bebernya.
Menurut dia, keluarga terus terang shock ketika mendengar surat dakwaan jaksa penuntut umum. Jelas, ZL dari awal tak memiliki niat untuk membunuh Misnan (35), salah begal yang menghadang ZL saat akan mengantar pacarnya pulang, Minggu (8/9/2019) lalu.
"Itu gimana dakwaan bisa seperti itu (340 KUHP), padahal jelas adik saya tidak ada niat untuk membunuh, namun usaha untuk menyelamatkan diri. Terus terang kami dan tim laywer sangat keberatan dengan dakwaan itu," tuturnya.
ZL merupakan bungsu dari tiga bersaudara. Dia tinggal bersama kedua orang tuanya di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang. Saat ini, ZL masih duduk di bangku kelas 3, tentu proses peradilan yang dihadapi akan menggangu ZL menimba ilmu di bangku sekolah.
"Ada keputusan, untuk adik saya tidak ditahan selama proses persidangan berjalan. Ini sama seperti saat proses hukum di kepolisian (Polres Malang). Tidak ada penahanan waktu itu," beber Zainal.
Tonton juga Begal Taksi Online di Bandung Didor Polisi :
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini