"Hari ini kami kumpulkan hasil ungkap selama hampir sebulan terakhir dengan capaian 16 orang tersangka dari berbagai kasus Kriminalitas," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto kepada wartawan saat rilis di kantornya Jumat (17/1/2020).
Dari 13 kasus dengan 16 tersangka itu, kata Dicky, terdiri dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencabulan, perjudian, serta narkoba. Saat ini ke 16 tersangka menghuni ruang tahanan polres dan polsek.
"Ada 13 kasus pidana dengan 16 tersangka yang kami tahan. Tujuh tersangka di tahanan Polres Ngawi, dan sembilan tersangka lainnya mendekam di tahanan polsek," kata Dicky.
Dicky menjelaskan tersangka terbanyak yakni kasus perjudian mencapai 8 orang dari 6 kasus dan narkoba terdapat 3 kasus dengan 4 tersangka. Selain itu 2 kasus pencurian dengan 2 tersangka, curas ada 1 kasus 1 tersangka serta pencabulan 1 kasus 1 tersangka.
"Curas ada 1 Kasus dengan 1 tersangka, 2 Kasus Pencurian dengan 2 tersangka, kasus Persetubuhan 1 tersangka, Perjudian sebanyak 6 Kasus dengan 8 tersangka, dan 3 Kasus Narkoba dengan 4 tersangka," tandas Dicky. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini