Pria di Jember Tewas Tertembak Senapan Angin, Temannya Jadi Tersangka

Pria di Jember Tewas Tertembak Senapan Angin, Temannya Jadi Tersangka

Yakub Mulyono - detikNews
Selasa, 14 Jan 2020 13:31 WIB
Konferensi Pers Polres Jember/Foto: Yakub Mulyono
Jember - Polisi menetapkan Samsul Arifin (29) sebagai tersangka kasus tewasnya Muhammad Erfan (30). Korban tewas usai tertembak senapan angin kaliber 4,5 mm.

Samsul yang merupakan warga Dusun Malangsari, Desa Kebunrejo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi dinilai telah melakukan kelalaian. Hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Erfan tewas setelah bagian sekitar mata kanannya tertembak senapan angin jenis mars gun. Senapan meletus saat berada di tangan Samsul yang tanpa sengaja menarik pelatuk atau trigger.


Peristiwa nahas itu terjadi di rumah Mashuda (dalam berita sebelumnya ditulis Huda), di Dusun Garahan Jati, Desa Garahan, Kecamatan Silo, Jember pada Kamis (9/1) malam. Saat itu, Erfan dan Samsul datang ke rumah Mashuda untuk melakukan transaksi pembelian senapan angin.

"Kejadiannya itu di rumah Mashuda, dan korban ini bersama 3 orang lainnya bermaksud membeli senapan angin merek mars gun dari Mashuda," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat press release di Mapolres, Selasa (14/1/2020).

Saat itu, terang Alfian, korban melihat dan mengecek kondisi senapan yang dipesannya dari Mashuda. Namun saat mengecek tersebut, tersangka yang juga teman korban secara tidak sengaja menyenggol.

"Posisi senapan mau jatuh, dan kemungkinan tersangka mau menangkap senapan dan jari telunjuknya menyentuh triger. Sehingga senapan yang sebelumnya sudah diberi tahu ada pelurunya itu meletus," paparnya.

"Saat meletus itu posisi moncong senapan mengarah ke wajah korban. Peluru akhirnya mengenai daerah mata kanan korban, di bawah kelopak mata. Sempat dilarikan ke Puskesmas, namun meninggal dalam perjalanan," sambungnya.


Atas kejadian itu, polisi telah memeriksa Samsul dan Mashuda. Senapan yang merenggut nyawa Erfan juga diamankan sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 359 KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Tersangka kita tahan di Mapolres Jember. Sedangkan pemilik senapan masih kita periksa intensif terkait izin kepemilikannya," pungkas Alfian.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.