Sebelumnya, masyarakat sekitar Dusun Genjong, Desa Ngadirenggo, Wlingi mem-posting video aliran sungai Tiko di berbagai media sosial. Air sungai tersebut berwarna hitam pekat dan berbau. Namun tidak ada satupun narasi yang jelas menuliskan, jika pencemaran itu berasal dari limbah peternakan sapi perah.
Dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Panoto, disampaikan bahwa mereka melakukan sidak beberapa kali. Terutama ketika curah hujan dengan intensitas tinggi terjadi di wilayah utara Blitar. Dewan menemukan bukti adanya pencemaran lingkungan di sekitar PT Greenfield.
"Hasil sidak itu, memang kami temukan adanya pencemaran lingkungan akibat melubernya limbah peternakan Greenfield. Tidak ada antisipatif pihak Greenfield. Kami juga menerima banyak laporan warga sekitar yang terganggu dengan limbah itu sampai masuk ke sungai. Makanya, untuk mencari tahu bagaimana solusi tercepat, kami panggil jajaran direkturnya," kata Panoto kepada detikcom, Jumat (10/01/2020).
Dalam rapat baru diketahui, jika permasalahan limbah peternakan sapi perah itu telah sampai ke tingkat propinsi. Bahkan PT Greenfield telah menerima 'surat paksaan' dari Pemprov Jatim untuk merevisi amdalnya. Menurut Panoto, surat itu kemungkinan telah diterima PT Greenfield sekitar 4 bulan yang lalu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini