"Menyatakan terdakwa terbukti secara hukum bersalah dengan sengaja merampas kemerdekaan anak korban sebagaimana diatur dalam Pasal 333 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Sulfikar saat membacakan tuntutan di Ruang Sari 3, Kamis (9/1/2020).
"Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tambahnya.
Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti bersama 7 terdakwa lainnya yang masih di bawah umur turut serta menganiaya korban. 7 korban lainnya sendiri sebelumnya telah divonis 5 bulan penjara.
"Terdakwa I (Ari) memegangi korban kemudian terdakwa II (Ikrom) memukul korban menggunakan kepalan tangan dan menendang korban," terangnya.
Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Sahrul Romadon menyatakan tuntutan jaksa dianggap berat. Sebab, kliennya meski ikut memukul sekali namun turut melindungi korban. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya.
"Hanya mukul sekali. Setelah itu dia melindungi korban dari pemukulan yang lain. Setelah diantar ke rumah terdakwa untuk dikasih makan dan diobati," tandas Sahrul usai persidangan. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini