Tujuh terdakwa itu adalah AGM (15), FPP (16), NR (16), IW (14) dan BH (17) yang tercatat sebagai warga Surabaya. Sedangkan sisanya yakni ARS (15), AA (15) merupakan warga Gresik.
"Hari ini pembacaan surat dakwaan, tadi persidangannya digelar tertutup karena memang perkara anak,"kata JPU Yusuf Akbar kepada detikcom usai persidangan, Senin (16/12/2019).
Menurut Yusuf, tujuh terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 76 huruf c Jo Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP, Pasal 333 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Meski begitu, persidangan sendiri disesuaikan dengan hukum acara pidana anak.
"Persidangannya sesuai dengan hukum acara pidana anak. Jaksa maupun hakim tanpa menggunakan toga," tutur Yusuf.
Yusuf menambahkan, selain tujuh terdakwa anak tersebut, pihaknya juga akan mengagendakan sidang dalam kasus yang sama pada terdakwa yang berusia dewasa pada esok Selasa (17/12). 2 terdakwa itu yakni Ahmad Ari Rizaldi dan Iqrom Ali.
"Berkas perkaranya dipisah karena dua pelaku ini sudah dewasa. Besok pembacaan surat dakwaanya," ujarnya.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut dalam kasus itu, seluruh terdakwa diduga telah melakukan pengeroyokan dan penyekapan tethadap NHF (korban) yang tak lain anggot genk all star. Korban dikeroyok dan disekap karena dituduh mencuri sepeda motor milik anggota genk kampung jawara.
Tak terima korban disekap, orang tua korban kemudian melaporkan para pelaku ke Polrestabes Surabaya. Dan setelah 2 hari laporan, polisi kemudian menelusuri dan menangkap para pelaku. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini