Ini Doktrin yang Buat Ibu di Malang Sekap 4 Anaknya Belasan Tahun

Ini Doktrin yang Buat Ibu di Malang Sekap 4 Anaknya Belasan Tahun

Muhammad Aminudin - detikNews
Jumat, 03 Jan 2020 18:44 WIB
Evakuasi korban penyekapan/Foto: Istimewa
Malang - Alasan seorang ibu di Kabupaten Malang menyekap empat anaknya selama belasan tahun tengah diselidiki. Namun menurut dugaan sementara, aksi penyekapan dilakukan karena sang ibu terpapar doktrin guru spiritualnya.

"Informasi sementara, penyekapan karena doktrin dari guru spiritual sang ibu. Makanya empat putrinya disekap, yang sudah dilakukan selama belasan tahun," ujar Kasubag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah kepada detikcom, (3/1/2020).

Sang ibu yang melakukan penyekapan bernama Artimunah (62). Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi ibu empat orang itu di RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang.


"Doktrin meminta agar tidak keluar rumah. Semua bertujuan agar bisa fokus dalam meditasi," imbuhnya.

Menurut Ainun, sejak termakan doktrin tersebut, keempat putri Artimunah tidak pernah terlihat keluar rumah. Selama itu juga, kata dia, Artimunah diduga banyak melakukan meditasi.


"Tidak keluar rumah untuk meditasi. Kami juga menyita beberapa barang yang diduga menjadi bahan meditasi dari rumah mereka," ungkap Ainun.

Sekadar untuk diketahui, Artimunah telah hidup menjanda setelah suaminya meninggal pada 2004 lalu. Dia banyak menghabiskan waktu bersama putrinya di Desa Banjarejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, tempat dimana mereka tinggal.


Tonton juga Dituduh Bawa Kabur Motor, Teman Sendiri Disekap dan Dianiaya :

[Gambas:Video 20detik]

(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.