Ini Motif Pemuda di Surabaya Kirim SMS Rekayasa Penculikan ke Ibunya

Ini Motif Pemuda di Surabaya Kirim SMS Rekayasa Penculikan ke Ibunya

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Sabtu, 28 Des 2019 19:11 WIB
Pelaku pemerasan berkedok penculikan diamankan (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikcom)
Surabaya - Polisi menangkap pelaku percobaan pemerasaan berkedok penculikan di Surabaya. Pelaku yakni Ahmad Nur Fauzi (25) warga Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut.

Pelaku memeras ibunya, Siti Nuryati. Pelaku diamankan di salah satu hotel kawasan kampus di Tenggilis. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai driver ojek online itu tega menipu ibu kandungnya dengan mengaku diculik dan meminta tebusan uang Rp 100 juta kepada keluarganya.

"Salah satu orang diduga tersangka berhasil diamankan, di salah satu hotel wilayah kampus Ubaya di kawasan Tenggilis," kata Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Iwan Hari Purwanto kepada wartawan di Gedung Anindita, Sabtu (28/12/2019).


Berawal dari penangkapan tersebut, jelas dia, terbongkarlah aksi penculikan di Surabaya itu, yang tidak lain adalah anak korban.

"Kami temukan buku rekening dan handphone, yang ternyata rekayasa dari korban untuk mendapatkan uang Rp 100 juta dari orang tuanya," lanjut Iwan.


Tonton juga Bayi di Trenggalek Hilang Diculik, Terduga Pelaku Tetangganya :



"Dia menggunakan modus seolah-olah diculik, pada saat dia (pelaku) melakukan pengantaran penumpang saat itu, karena dia bekerja sebagai driver online. Dia mengirim WA kepada orang tuannya. Kalau Anda tidak mengirimkan uang Rp 100 juta maka anak anda saya bunuh," ungkap Iwan.

Iwan memastikan jika hubungan pelaku dan pelapor adalah anak bungsunya. Ibu kandungnya juga seorang single parent.

"Beliau adalah guru SD yang kebetulan baru pensiun," ujarnya.


Sementara pelaku melakukan tindak pidana penipuan di Surabaya ini karena terlilit utang pinjaman online. "Tersangka baru pertama kali ini melakukan rekayasa penipuan," tandasnya.

Atas kejahatan yang dilakukan, tersangka ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan atau penyekapan dan percobaan pemerasan seperti tertuang dalam pasal 328, 333 dan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Selain Ahmad Nur Fauzi, polisi juga mengamankan rekan tersangka yang juga memiliki rekening. Namun belum sempat menikmati uang tersebut, pelaku sudah diciduk.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.