Berbekal rekaman CCTV minimarket, kata Setyo, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto dan Polsek Ngoro menemukan sidik jari Khusnul di TKP. Sidik jari pelaku muncul dalam basis data polisi karena ibu empat anak ini pernah melakukan aksi serupa.
"Dia residivis, sudah pernah kami tangkap dalam kasus yang sama, yaitu pencurian dalam keadaan yang memberatkan di desa yang sama," terangnya.
Khusnul akhirnya diringkus polisi saat bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas juga menyita barang bukti 12 bungkus rokok, dua palu, satu tang, empat obeng, uang sisa curian Rp 27 ribu serta pakaian yang digunakan tersangka saat mencuri.
"Pelaku kami kenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas Setyo.
Sementara Khusnul mengaku membobol minimarket seorang diri. Dia berdalih, aksi nekat ini terpaksa dia lakukan untuk membayar utang.
"Karena saya ditagih utang terus. Utangnya ke rentenir. Saya cari utangan tidak dapat," ujarnya.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini