Dua warga itu adalah WA dan GN, keduanya warga Desa Gempolmanis, Kecamatan Sambeng. Dua orang ini diamankan karena memiliki senpi jenis laras panjang hasil modifikasi atau rakitan.
"Petugas membekuk dua pelaku ini di rumahnya. Saat ditangkap, pelaku tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan senjata secara resmi," kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung pada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Jumat (27/12/2019).
Kepada petugas, lanjut Feby, pelaku mengaku sepucuk senjata api rakitan itu dibeli dari salah seorang warga berinisial AG, warga Gresik, seharga Rp 3 juta. Setelah membeli, terang Kapolres, senpi rakitan tersebut dipinjamkan kepada tersangka WA.
"Tertangkapnya dua orang ini berkat informasi dari masyarakat di mana ada salah satu warga yang mempunyai senjata api rakitan ilegal. Informasi dari warga ini kemudian dikembangkan hingga kami berhasil menangkap dua pelaku ini di rumahnya masing-masing," tandas Feby.
Feby menambahkan berdasarkan penuturan GN, senpi rakitan laras panjang yang dimiliki itu digunakan untuk berburu babi hutan. AG yang adalah penjual senpi rakitan, menurut Kapolres, adalah pemilik bengkel pembuatan senjata api rakitan di Gresik dan saat ini sudah masuk dalam DPO polisi.
"Kami terus mengembangkan kasus ini, apakah senjata api rakitan ini hanya digunakan untuk berburu atau dipergunakan untuk keperluan lainnya," ungkapnya.
Selain mengamankan senpi rakitan, kata Feby, polisi juga menyita 7 buah amunisi dengan kaliber 5, 56 mm yang masih aktif den 5 buah proyektil yang berdasarkan pengakuan tersangka didapatkan dari salah satu anggota Perbakin. Selain itu, imbuh Kapolres, polisi juga menyita ratusan selongsong peluru bekas yang sudah terpakai dari kedua pelaku.
"Ada 271 selongsong peluru kaliber 5.56 mm dan 37 selongsong peluru kaliber 3.08 mm serta 6 selongsong peluru ukuran 7.62 mm," tegas Feby.
Feby menegaskan, selongsong peluru bekas yang disimpan pelaku tersebut rencananya akan dijual ke rongsokan dengan harga 60 ribu per kilonya.
"Kedua pelaku akan dijerat dengan UU darurat nomor 12 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
Rumah Produksi Senpi Ilegal di OKI Sumsel Digerebek Polisi:
(fat/iwd)










































