"Kami masih selidiki, pelaku menjual senjata kepada pelaku kejahatan atau tidak. Akan kita dalami," kata Kapolres Karawang AKBP Arif Rahman Arifin saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Selasa (17/12/2019).
Arif menuturkan, sepucuk pistol buatan DS dibanderol dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 15 juta. Pistol rakitan DS kebanyakan jenis revolver. Namun polisi juga menemukan pistol jenis FN di rumah DS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Pelaku menjual senjata dengan ukuran kaliber besar. Bahkan kami temukan 60 butir peluru kaliber 22 mm," kata Arif.
![]() |
Sejauh ini, polisi juga menangkap tiga klien yang pernah membeli senjata kepada DS. Mereka adalah AB, warga Desa Medankarya, Kecamatan Tirtajaya, kemudian NS warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru dan YC warga Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur.
Tersangka AB adalah pemilik airgun yang kemudian meminta dimodifikasi kepada DS menjadi pistol revolver. Saat itu DS hanya diberi imbalan Rp 300 ribu.
Sementara, lanjut Arif, tersangka NS dan YC adalah konsumen sekaligus pemegang senjata rakitan buatan DS. "DS dan AB ditangkap di wilayah Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, saat bertransaksi senjata ilegal itu. Sedangkan NS dan YC ditangkap di rumahnya masing-masing," kata Arif.
Tonton juga Rumah Produksi Senpi Ilegal di OKI Sumsel Digerebek Polisi :
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini