Kapolres Tangerang Kota AKBP Ade Ary Syam mengatakan kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran senpi ilegal di Tangerang. Polisi kemudian menyelidiki kasus itu dan menangkap EC di rumahnya di Perumahan Puri Asih, Pasar Kemis, Tangerang pada Rabu (18/12)
"Kasus itu terungkap saat polisi mendapat informasi adanya praktik jual beli senpi jenis makarov," kata Ade kepada wartawan, Selasa (24/12/2019)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Polda Sumsel Sita Ratusan Senpi Rakitan |
Saat ditangkap, tersangka disebut Ade sempat mengelak. Namun, setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan senpi di rumah tersangka, EC tidak bisa lagi mengelak dan EC langsung dibawa ke Polres Tangerang Kota.
Ade menyebut tersangka kerap menjual senpi itu dengan harga belasan juta rupiah. Satu pucuk senpi itu dijual dengan harga Rp 11 hingga Rp 13 juta.
"Informasi juga menyebutkan harga senjata api berkisar antara Rp 11 juta hingga Rp 13 juta," jelas Ade.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini