Calon Petahana Bisa Dicoret dari Pencalonan Pilkada Jika Lakukan Ini

Calon Petahana Bisa Dicoret dari Pencalonan Pilkada Jika Lakukan Ini

Charolin Pebrianti - detikNews
Rabu, 18 Des 2019 13:24 WIB
Sekda Ponorogo Agus Pramono/Foto: Charolin Pebrianti
Ponorogo - Calon petahana bisa dicoret dari pencalonan dalam Pilkada 2020 jika melakukan ini. Apakah itu?

Ketua Bawaslu Ponorogo Muhammad Syaifullah mengatakan, sesuai dengan UU 10 Tahun 2016 Pasal 71, bahwa gubernur, bupati ataupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatan.

"Petahana bisa dikenai sanksi pembatalan calon oleh KPU Ponorogo," kata pria yang akrab dipanggil Gus Coy kepada detikcom, Rabu (18/12/2019).


Jika dihitung sesuai dengan PKPU tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020, penetapan pasangan calon ditetapkan pada 8 Juli 2020.

"Sehingga kalau ditarik mundur sebelum penetapan paslon, maka tanggal 8 Januari 2020 sampai akhir masa jabatan Bupati tersebut tidak boleh melakukan penggantian pejabat," kata Gus Coy.


Tonton juga Hasil Mukernas V PPP: Minta Muktamar Dipercepat Usai Pilkada 2020 :



Namun, lanjut Gus Coy, penggantian pejabat bisa dilakukan oleh Bupati petahana asal mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

"Kalau ada surat dari Kemendagri bisa dilakukan penggantian pejabat dan tidak dicoret KPU," tukas Gus Coy.

Sementara Sekda Ponorogo Agus Pramono menambahkan, Bupati Ipong dalam waktu dekat bakal melakukan penggantian pejabat. "Kita akan melakukan assessment keenam orang eselon 2 karena sudah lebih dari 2 tahun," ujar Agus.


Menurutnya, penggantian pejabat ini dalam rangka menyiapkan personel untuk mengisi tempat-tempat yang membutuhkan atau tukar dinas. Contoh dinas yang akan dibidik yakni Dinas Perhubungan.

"Kita sudah mengirim surat dalam waktu dekat. Assessment tidak lama, salah satunya inspektur jadi barangkali Bupati menghendaki intinya sudah kita cukupi," pungkas Agus.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.