Rudy menilai kata 'rekomendasi' tidaklah tepat. Sebab rekomendasi hanya dikeluarkan oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri. Rekomendasi di dalam konteks Pilkada di internal PDIP, menurut Rudy, adalah keputusan final yang diberikan ketua umum untuk menunjuk seseorang sebagai calon yang didukung partai.
Pengertian lain tentang rekomendasi, lanjutnya, adalah mendorong atau mendukung seseorang menjadi calon. Padahal para pendaftar tersebut mencalonkan diri atas kehendak sendiri, bukan atas dorongan atau dukungan dari pengurus partai tempat dia berdomisili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Rudy mengaku bersedia memberikan surat keterangan ataupun pengantar yang membuktikan bakal calon tersebut adalah kader PDIP. Meskipun demikian, hingga kini belum ada kader yang meminta surat tersebut.
"Kalau hanya keterangan atau pengantar boleh. Kalau rekomendasi ya nanti saya digebuki kader-kader dari anak ranting," kata dia.
Tonton juga Direktur Eksekutif Median: Gibran Dipilih Karena Muda dan Anak Jokowi :
Seperti diketahui, DPC PDIP Surakarta telah mengusung satu pasang calon dalam Pilwalkot Solo, yakni Achmad Purnomo-Teguh Prakosa. Nama pasangan tersebut sudah diserahkan oleh Rudy ke DPP.
Namun kemudian ada sejumlah nama yang mendaftar sebagai peserta Pilkada Solo lewat DPD PDIP Jateng. Mereka adalah;
- Gibran Rakabuming Raka (mendaftar sebagai calon wali kota)
- Iwan Triyanto (mendaftar sebagai calon wali kota)
- Ginda Ferachtriawan (mendaftar sebagai calon wakil wali kota)
- Purwono (mendaftar sebagai calon wakil wali kota)
- Bambang Tri Antono (mendaftar sebagai calon wakil wali kota)
- Razali Ismail Ubit (mendaftar sebagai calon wakil wali kota)
- Angga Agus Saputro (mendaftar sebagai calon wakil wali kota)
- Diah Warih Anjani (mendaftar sebagai calon wakil wali kota)
- Edy Jasmanto (Ketua DPC PPP Solo/mendaftar sebagai calon wakil wali kota).
Terkait KTA wajib tiga tahun, Rudy mengaku jika memang hal tersebut diatur sebaiknya ditegakkan. "Saya tidak tahu aturannya. Kalau memang diatur ya diikuti saja," katanya.
PDIP memang membuat 23 syarat yang harus dipenuhi pendaftar Pilkada yang diatur dalam Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur Anggota/Kader Partai.
Dari 23 syarat itu, pada poin ke-12 dan 13 menyebutkan:
12. Kader/anggota Partai yang mencalonkan diri harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota dengan syarat menjadi anggota selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut.
13. Kader/anggota sebagaimana dimaksud pada nomor 12, harus menyertakan Rekomendasi dari pengurus Partai tempat yang bersangkut berdomisili.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini