PDIP: Maju Pilkada Harus 3 Tahun Jadi Kader Tak Kaku, Gibran Ada Peluang

PDIP: Maju Pilkada Harus 3 Tahun Jadi Kader Tak Kaku, Gibran Ada Peluang

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Selasa, 17 Des 2019 18:25 WIB
Gibran saat mendaftar bakal Cawalkot Solo (dok.ist)
Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menjelaskan soal aturan untuk jadi calon kepala daerah harus minimal tiga tahun menjadi kader. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Wuryanto mengatakan aturan tersebut hanya bersifat administrasi dalam politik dan berbeda dengan instansi militer.

"Begini loh, kalau syarat administrasi yang ada di dalam politik itu beda dengan syarat administrasi untuk masuk militer dan polisi. Institusi semacam militer polisi itu kalau tinggi 165 di situ tingginya 160 ya nggak bisa, kan gitu," kata Bambang saat dihubungi, Selasa (17/12/2019).

Lebih lanjut, Bambang menerangkan jika nantinya Gibran Rakabuming yang maju menjadi bakal calon wali kota Solo terbentur aturan belum tiga tahun jadi kader. Bambang mengatakan hal tersebut bukan halangan karena aturan tersebut tak kaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Bambang WuryantoKetua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Wuryanto (Foto: Imam Suripto/detikcom)


"Kalau syarat partai politik itu kita memberikan daftar, misalnya syarat anggota tiga tahun, yang bersangkutan anggota baru 6 bulan, ditulis saja yang bersangkutan ini saya foto hitam putih, di situ nggak ada fotonya, atau pake baju lain, tinggal kita tulis, saat ini hitam putih, ditulis saja itu sebagai lampiran administrasi yang disampaikan ke dalam rapat DPP partai. Itu tidak kemudian patah didaftar, tidak," ujar pria yang akrab disapa Bambang Pacul tersebut.

"Nggak lah, di politik kaku kayak di militer, nggak," tambahnya.


Tonton juga Gibran-Bobby Maju Pilkada, Keputusan Tetap di Megawati :




Bambang mengatakan aturan persyaratan tiga tahun menjadi kader tersebut merupakan bentuk ideal saja. Jika ada kekurangan di syarat tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan di DPP PDIP.


"Masih (ada peluang Gibran), itu idealnya. Kan itu kalau tinggal ditulis, agak beda dengan militer seperti saya bilang. Tinggi 162 cm cuma beda 3 cm saja nggak bisa, tinggal catet saja ini masih kurang 3 cm, tulis saja itu sebagai bahan rapat DPP," imbuhnya.

Syarat peserta pilkada PDIP (Foto: Istimewa)

Sebelumnya diberitakan PDIP punya aturan untuk calon kepala daerah harus telah menjadi kader partai selama 3 tahun berturut-turut. Aturan ini wajib menyertakan rekomendasi pengurus partai tempat calon kepala daerah berdomisili.

Ada 23 persyaratan yang wajib dipenuhi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari unsur anggota atau kader partai. Dari 23 butir persyaratan yang harus dipenuhi, ada dua syarat yang perlu disoroti.

Pada syarat ke-12 tertulis bahwa kader/anggota partai yang mencalonkan diri harus dibuktikan dengan kartu tanda anggota dengan syarat menjadi anggota selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut. Tak cukup itu, pada syarat ke-13, dijelaskan bahwa untuk syarat nomor 12 itu harus menyertakan rekomendasi dari pengurus partai tempat yang bersangkutan berdomisili.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads