"Kendaraan sekalian dicek ada suratnya apa tidak," ujarnya.
Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bobby Zulfikar menegaskan, sampai sore ini IC dan AA belum memenuhi panggilan petugas. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengirim surat tilang ke rumah kakak beradik tersebut.
"Kami akan antarkan surat tilang ke rumah mereka. Nanti KBO dan Kanit Turjawali yang akan datang ke sana (rumah IC dan AA)," tandasnya.
Aksi keramas IC dan AA dia atas motor yang melaju dinilai melanggar Pasal 288 ayat (2) dan Pasal 291 ayat (1) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka harus membayar denda maksimal Rp 250 ribu.
Sebelumnya, video berdurasi 27 detik aksi IC dan AA mengendarai sepeda motor sambil keramas beredar melalui media sosial Facebook dan aplikasi percakapan WhatsApp. Kedua wanita ini melintas di jalan Jayanegara sembari mengguyurkan air dari ember ke kepala mereka. Rambut mereka tampak berbusa layaknya sedang keramas. Selanjutnya, mereka juga asyik keramas di tepi Jalan Raya Meri.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini