Polisi akhirnya memutuskan akan memberikan sanksi tilang pada 2 wanita itu. Selain karena ulah mereka membahayakan, polisi juga dibuat geram dengan pernyataan IC di Instagram.
Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bobby Zulfikar mengatakan, IC dan AA sebetulnya sudah diklarifikasi pada Jumat (13/12) sore. Meski dalam video tersebut terlihat IC dan AA mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm, pihaknya tak memberi sanksi tilang. Keduanya hanya diminta membuat surat pernyataan yang berisi permintaan maaf dan janji tidak akan mengulangi aksi serupa.
Namun pihaknya memanggil ulang IC dan AA menyusul pernyataan yang diunggah IC di insta story (Instagram) miliknya. Dalam video tersebut, penyanyi dangdut ini terkesan membela diri dari kesalahan yang dia perbuat.
"Kami awalnya ingin memberi sanksi sosial saja. Ramai-ramai akhirnya menjadi tidak bagus. Kalau dia merasa tidak bersalah ya oke, tapi tidak usah dibegitukan (membuat pernyataan di insta story). Akhirnya masyarakat berfikir melakukan tindakan seperti itu tidak disanksi oleh pihak kepolisian. Berarti polisi tebang pilih," terangnya.
Oleh sebab itu, selain mengklarifikasi pernyataan IC di insta story, Bobby memanggil IC dan AA untuk diberi sanksi tilang. "Kami panggil untuk klarifikasi dan memberikan tindakan tegas berupa tilang. Dan mengedukasi supaya dia tidak menyanggah hal-hal yang telah dia lakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, video berdurasi 27 detik aksi IC dan AA mengendarai sepeda motor sambil keramas beredar melalui media sosial Facebook dan aplikasi percakapan WhatsApp. Kedua wanita ini melintas di jalan Jayanegara sembari mengguyurkan air dari ember ke kepala mereka. Rambut mereka tampak berbusa layaknya sedang keramas. Selanjutnya, mereka juga asyik keramas di tepi Jalan Raya Meri.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini