Enam Pembakar Polsek Tambelangan Divonis Berbeda

Enam Pembakar Polsek Tambelangan Divonis Berbeda

Amir Baihaqi - detikNews
Rabu, 11 Des 2019 17:41 WIB
Keenam terdakwa menjalani sidang vonis (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Enam terdakwa pembakar Polsek Tambelangan, Sampang, Madura menjalani sidang pembacaan vonis. Dalam sidang itu, keenam terdakwa dijatuhi vonis berbeda yang didasarkan pada peran masing-masing terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terdakwa I Syekh Hasan Ahmad alias Habib Hasan selama 6 tahun, terdakwa II Ali, terdakwa III Abdul Muqtadir selama 5 tahun, terdakwa IV Buhori alias Tebur, terdakwa V Abdul Rochim, terdakwa VI Satiri masing-masing selama 4 tahun penjara," kata hakim ketua Rochmad saat membacakan vonis di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/12/2019).

Usai menjatuhkan vonis, hakim kemudian mempersilakan keenam terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Dari hasil diskusi singkat usai dibacakan vonis, seluruh terdakwa mengaku masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan.

Vonis yang dijatuhkan hakim sendiri sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Meski begitu, JPU juga menyatakan akan pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim.


Salah satu penasihat hukum keenam terdakwa Agung Widodo mengaku keberatan dengan vonis yang dijatuhkan. Sebab, vonis yang diberikan selain berbeda juga dinilai tidak jelas dengan peran masing-masing terdakwa.

Ia kemudian menyebut vonis kepada terdakwa I Syekh Hasan Ahmad alias Habib Hasan. Terdakwa I dijatuhi vonis selama selama 6 tahun atau lebih berat karena dinilai sebagai tokoh masyarakat. Padahal dalam keterangan saksi sidang, terdakwa tidak pernah disebutkan sebagai tokoh masyarakat.

"Ya ini juga yang kita sangsikan kategori yang dianggap tokoh itu yang bagaimana. Sehingga dihukum lebih berat. Padahal dalam fakta persidangan, saksi yang dihadirkan tidak ada yang menerangkan sebagai tokoh," ungkap Agung.


Sedangkan untuk semua vonis terdakwa lainnya juga dinilai belum terbukti semua kebenarannya. Selain itu, pada saat kejadian, tidak ada satupun saksi yang melihat para terdakwa melakukan pembakaran polsek waktu itu.

"Saat kejadian tidak ada satupun saksi yang melihat para terdakwa melakukan pembakaran atau pelemparan. Karena waktu itu keadaannya juga gelap karena listrik mati," tandasnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.