Vonis yang dijatuhkan ke terdakwa Habib Abdul Qhodir bin Al-Hadad 5 tahun penjara, sedangkan Hadi Mustofa dan Supandi divonis 3 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa I Habib Abdul Qhodir bin Hadad Adullah dengan 5 tahun penjara serta terdakwa II Hadi Mustofa dan terdakwa III Supandi masing-masing 3 tahun penjara," kata hakim ketua Hadi Suprayitno di ruang Kartika I, Kamis (21/11/2019).
Selain menjatuhkan pidana, hakim membebankan biaya perkara kepada ketiga terdakwa. Adapun biaya perkara adalah Rp 2.500.
"Membebankan biaya perkara kepada ketiga terdakwa masing-masing sebesar Rp 2.500," tegas Hadi.
Vonis yang dijatuhkan hakim sendiri lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa I dengan tuntutan pidana selama 7 tahun penjara, serta terdakwa II dan II dengan hukuman penjara 5 tahun penjara.
Setelah dibacakan vonis kepada ketiga terdakwa, baik JPU maupun tim pengacara menyatakan kepada hakim akan pikir-pikir terlebih dahulu. Keputusan itu akan dipertimbangkan selama 7 hari sejak dibacakan vonis kepada ketiga terdakwa.
"Karena tim penasihat hukum dan jaksa masih pikir-pikir, vonis ini belum berkekuatan hukum tetap. Sidang selesai dan saya tutup," tandas Hadi.
Tonton juga video Polisi Ungkap Keterlibatan Oknum Ormas di Balik Pembakaran Mapolsek:
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini