3 Pembakar Polsek Tambelangan Divonis Berbeda, Lebih Ringan dari Tuntutan

3 Pembakar Polsek Tambelangan Divonis Berbeda, Lebih Ringan dari Tuntutan

Amir Baihaqi - detikNews
Kamis, 21 Nov 2019 14:42 WIB
Para terdakwa pembakar Polsek Tambelangan menghadapi sidang vonis. (Amir Baihaqi/detikcom)
Surabaya - Tiga terdakwa kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, dijatuhi vonis berbeda-beda oleh majelis hakim. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Vonis yang dijatuhkan ke terdakwa Habib Abdul Qhodir bin Al-Hadad 5 tahun penjara, sedangkan Hadi Mustofa dan Supandi divonis 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa I Habib Abdul Qhodir bin Hadad Adullah dengan 5 tahun penjara serta terdakwa II Hadi Mustofa dan terdakwa III Supandi masing-masing 3 tahun penjara," kata hakim ketua Hadi Suprayitno di ruang Kartika I, Kamis (21/11/2019).


Selain menjatuhkan pidana, hakim membebankan biaya perkara kepada ketiga terdakwa. Adapun biaya perkara adalah Rp 2.500.

"Membebankan biaya perkara kepada ketiga terdakwa masing-masing sebesar Rp 2.500," tegas Hadi.

Vonis yang dijatuhkan hakim sendiri lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa I dengan tuntutan pidana selama 7 tahun penjara, serta terdakwa II dan II dengan hukuman penjara 5 tahun penjara.


Setelah dibacakan vonis kepada ketiga terdakwa, baik JPU maupun tim pengacara menyatakan kepada hakim akan pikir-pikir terlebih dahulu. Keputusan itu akan dipertimbangkan selama 7 hari sejak dibacakan vonis kepada ketiga terdakwa.

"Karena tim penasihat hukum dan jaksa masih pikir-pikir, vonis ini belum berkekuatan hukum tetap. Sidang selesai dan saya tutup," tandas Hadi.



Tonton juga video Polisi Ungkap Keterlibatan Oknum Ormas di Balik Pembakaran Mapolsek:

[Gambas:Video 20detik]

(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.