Selain itu, Muanam mengaku kerap meminta kontak korban saat ngopi di warungnya. Lalu, dia menghubungi korban agar mau kembali ngopi di warungnya.
Setelah korban masuk perangkap dan mengunjungi warkopnya, predator anak itu langsung mengajak korban menuju belakang warung kopi dan melakukan aksinya. Namun, Muanam menegaskan dirinya tidak sampai melakukan sodomi pada korban.
"Iya di belakang warkop. Laki-laki semua tapi saya tidak melakukan sodomi, digesekkan saja," pungkasnya.
Atas perlakuan bejatnya, Muanam terancam hukuman minimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 junto UU RI No 23 tahun 2003.
"Tersangka ini sesuai hasil penyelidikan kita, kita terapkan ancaman hukuman minimal 15 tahun," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi.
(hil/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini