Penutupan tambang pasir dan batu dilakukan setelah petugas menerima laporan warga yang resah dengan keberadaan tambang liar. Tambang tersebut dinilai sudah merusak lingkungan sungai.
Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo Dwi Joko Nurjayadi mengatakan adanya aktivitas tambang liar di Sungai Pancar Glagas, sudah merusak bentang sungai dan dikhawatirkan apabila dibiarkan, akan berdampak terhadap ekosistem penduduk sekitar.
"Dimungkinkan saat turun hujan deras dan banjir, arus airnya akan mencari aliran yang lain. Dan tentu mengancam keselamatan penduduk, yang bermukim di sekitar sungai kalo dibiarkan," terang Dwi Joko.
Dwi Joko mengatakan penutupan sendiri dilakukan berdasarkan hasil rapat Muspika, dan merujuk Pasal 150 Jo 188 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara. Dijelaskan Dwi Joko, tambang yang ditutup kali ini tak berijin.
Dwi Joko menyebut di aliran sungai Pancar Glagas yang memiliki panjang sekitar 70 kilometer, terdapat sekitar 4 penambang besar yang telah mengantongi ijin. Dwi Joko pun mengimbau masyarakat sekitar, yang mata pencahariannya menambang untuk ikut melakukan normalisasi lahan bekas tambang. .
"Karena kebanyakan masyarakat sini mata pencaharian menambang, kami imbau untuk ikut menjaga kondisi lingkungan sungai. Kami tidak ingin lingkungan yang menjadi sumber ekonomi penduduk, nantinya rusak," lanjut Dwi Joko.
Dalam penutupan tambang sendiri, petugas langsung memasang 20 banner imbuan larangan aktifitas tambang galian C , di aliran Sungai Pancar Glagas.
"Sebelumnya kondisi Sungai Pancar Glagas ini, memiliki lebar sekitar 20 meter. Namun saat ini, kondisi sudah meluas,"Tandas Dwi Joko. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini