Mereka yang melakukan aksi penutupan berasal dari dua Desa. Yakni Desa Pakuniran dan Patemon. Warga resah adanya aktivitas dua kendaraan berat jenis ekskavator yang beroperasi di areal tambang pasir dan batu tersebut.
Kepala Desa Patemon, Muhammad mengatakan, warga tidak menginginkan adanya aktivitas alat berat di areal galian C, Sungai Pancar Glagas. Dengan adanya alat berat tersebut, warga khawatir berdampak pada matinya sumur-sumur warga. Terutama sumur warga yang tinggal di sekitar aliran sungai tersebut.
Selain itu, warga juga takut apabila nanti turun hujan akan terjadi erosi tanah. Yang secara langsung mengancam keamanan rumah warga yang ada di tepian sungai.
"Intinya warga ini tidak setuju, jika ada aktivitas alat berat di areal galian c, aliran Sungai Pancar Glagas. Penolakan ini sudah lama sebenarnya, sampai ada aksi ini," terang Muhammad, Jumat (4/10/2019).
Meski demikian, aksi warga tak berlangsung lama. Aksi bubar setelah petugas kepolisian dan Koramil Pakuniran mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan.
Warga yang awalnya menutup jalan akhirnya membuka kembali akses tersebut. Kapolsek Pakuniran Iptu Habi Sutoko menyampaikan, areal tambang galian c merupakan milik Abdul Qodir dan telah memiliki izin. Terkait penolakan warga, dirinya akan melakukan mediasi bersama pihak-pihak terkait.
"Kami akan berupaya mediasi dengan warga dua desa ini, agar menemukan jalan keluar terbaik. Biar sama-sama enak, dan tidak ada yang dirugikan. Apalagi di sini kan juga ada penambang galian C manual," ujar Habi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini