"Pemilik tambang, dalam waktu dekat segera akan kita panggil untuk dilakukan klarifikasi," ujar Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Bagus Nurjakfar Adi Saputro kepada wartawan, Senin (20/5/2019).
Awalnya Kejari Banyuwangi menerima laporan dari masyarakat. Yakni terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan tambang galian C yang sudah memiliki izin.
"Kemudian kami melakukan cek lapangan dan melakukan pemantauan dengan drone," tambahnya.
Dari hasil cek lapangan ditemukan ada tiga indikasi pelanggaran yang dilakukan pelaku tambang galian C. Di antaranya, luas lahan tambang melebihi luasan yang ada dalam izin yang diberikan. Kedua, pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dan ada indikasi IUP dan WIUP yang sudah mati.
Dari pelanggaran-pelanggaran itu muncul indikasi dugaan tindak pidana korupsi baru. Sebab dengan begitu negara kehilangan sumber-sumber pemasukan yang seharusnya diterima.
"Di sinilah indikasi tindak pidana korupsi itu muncul," kata mantan Kasi Pidum Kejari Situbondo.
Dia menyebut, dalam waktu dekat para pemilik tambang segera dipanggil untuk dilakukan klarifikasi. Pemanggilan akan dilakukan secara bertahap terhadap belasan pemilik tambang Galian C.
"Jika hasil klarifikasi ditemukan bukti-bukti pelanggaran tersebut maka akan kita lanjutkan ke tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," pungkasnya. (sun/bdh)