Petugas gabungan merazia 39 kendaraan dinas dengan beragam pelanggaran. Dari 39 pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan pelat merah, sebagian surat pajaknya sudah mati.
Sedangkan pelanggaran lainnya antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman atau tidak memiliki SIM. Pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua.
"Tujuan razia kendaraan ini adalah untuk menertibkan PNS, terutama yang membawa kendaraan pelat merah. Karena banyak ditemukan pelat merah yang ternyata pajaknya mati, khususnya roda dua," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan Muhammad Farikh, Rabu (27/11/2019).
Razia digelar di depan kantor Pemkab Lamongan. Menurut Farikh, pengguna kendaraan pelat merah ini akan menjalani sidang tilang seperti biasa sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Farikh juga meminta pengguna kendaraan dinas ini membayar pajak kendaraannya yang mati atau sudah kedaluwarsa. "Tetap akan kami tilang seperti biasa," imbuhnya.
Selain mendapati kendaraan dinas yang pajaknya mati, petugas gabungan menemukan satu kendaraan dinas yang pelat nomornya berganti dari merah ke hitam. "Kami meminta yang pelat nomornya berganti jadi hitam untuk dikembalikan ke pelat nomor asal, yaitu pelat dinas warga merah," terangnya.
Operasi kendaraan bermotor dinas di Lamongan ini melibatkan Satlantas Polres Lamongan, Polisi Militer, Dishub, dan Dispenda Jatim. "Kami berharap agar pengguna kendaraan dinas menaati semua aturan, termasuk aturan tentang pajak kendaraan," pungkas Farikh. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini