Kasat Lantas Polres Lebak AKP Fikri Ardiansyah membenarkan bahwa ada anggota DPRD Lebak ditilang karena menggunakan nomor polisi palsu. Kepolisian langsung menilang kendaraan yang bersangkutan dan diminta mengganti dengan nomor resmi.
"Iya, semuanya sama, ada pelanggaran kita tindak," kata Ardiansyah kepada detikcom, Lebak, Banten, Selasa (26/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, Imad Humaedi membenarkan bahwa dia ditilang karena menggunakan nopol tak resmi. Ia langsung membenahi nomor tersebut dan menggantinya dengan yang resmi.
Ia mengaku bahwa menggunakan nopol tak resmi karena nomor yang asli belum dicetak. Akhirnya, ia menerapkan variasi di nomor kendaraan pribadi.
"Pada saat itu memang seri (nopol) belum jadi, saya ubah angka 1 jadi huruf L," kata Imad kepada detikcom.
Ia juga meminta maaf sebagai anggota DPRD karena melanggar aturan lalu lintas. Nomor tak resmi tersebut katanya langsung diperbarui dan diganti dengan yang resmi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini