Adapun tiga saksi itu antara lain Iriyanto Abdoella selaku saksi pelapor, Saksi Nugraha Anugrah Sujatmika dan Saksi Handoko dari Kantor Dispendukcapil Surabaya. Ketiganya didengar kesaksiannya secara terpisah di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam keterangannya, Saksi Iriyanto membeberkan kronologi asal mula perkara ini. Dijelaskan dia, kasus pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik ini diketahui saat bertemu saksi Nugraha Anugrah Sujatmika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang saat itu sedang bermasalah dengan terdakwa Henry.
Atas informasi tersebut, Saksi Iriyanto kemudian memeriksa berkas perjanjian antara PT Graha Nandi Sampoerna (GNA) dengan terdakwa Henry. Ia juga merasa dirugikan secara meterial dan immateriil.
"Di situ saya temukan ketidaksesuaian antara data di akta nomor 15 dan 16 tahun 2010 dengan informasi yang saya dapat dari Nugroho mengenai status pernikahan Henry dan Iuneke dan hal ini saya laporkan kepada pemegang saham," beber Iriyanto.
"Secara material adalah utang piutang yang tidak terselesaikan sampai saat ini sebesar 17 miliar, yang seharusnya jatuh tempo 24 bulan sejak 2010. Secara immaterial adalah waktu tenaga pikiran saya," ungkapnya.
Mendengarkan kesaksian dari Iriyanto, penasihat hukum terdakwa, Hotma Sitompul langsung naik pitam membantahnya. Menurut Hotma, keterangan saksi hanya rekayasa dan dendam semata dengan terdakwa Henry atas kasus kasus sebelumnya.
Sidang yang sebelumnya tenang kemudian menjadi gaduh karena protes dari penasihat hukum terdakwa. Melihat situasi itu, hakim ketua Dwi Purwadi langsung mengingatkan agar tenang dan jangan emosi kepada penasihat hukum.
"Itu hak saksi, dia menjelaskan apa yang dia tahu, kalau merasa tidak benar silahkan tuangkan dalam pembelaan. Jangan emosi," tegas Hakim Dwi Purwadi.
Sementara itu, pada saksi kedua, Nugraha menuturkan awal mula terjadinya kasus yang menyeret terdakwa. Sama dengan Iriyanto, Nugraha juga memberikan keterangan yang memberatkan kepada terdakwa.
"Saya ketemu Iriyanto pada Pertengahan tahun 2018 di PN Surabaya, saat itu saya ada perkara utang piutang dengan Henry yang pihak saya sudah menang incracht. Saat mau eksekusi rumah Henry ternyata ada perlawanan dari Iuneke yang mengaku itu rumah dia bukan milik Henry dan sudah ada perjanjian pisah harta sama Henry," tuturnya.
Saat pertemuan itulah, terang Nugraha, ia bercerita seputar kasusnya dengan bos Pasar Turi tersebut. Dari pertemuan tersebut, Nugraha menceritakan kasus yang dialaminya termasuk terkait status pernikahan Iuneke yang menjadi bagian dari bahan perlawanan pisah harta dengan Henry.
"Lalu dalam pertemuan selanjutnya, saya tunjukan bukti dispendukcapil soal bukti surat catatan pernikahan Henry dengan Iuneke tahun 2011. Dan terakhir ya saya diminta tolong jadi saksi dalam perkara ini," terang Nugraha.
Sedangkan saksi ketiga Handoko dari Kantor Dispendukcapil membenarkan bahwa pernikahan Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini dicatat pada tanggal 9 November 2011. Meski begitu, Handoko mengakui bahwa perjanjian pisah harta tidak dicatat dalam register.
"Kami catat berdasarkan perkawinan agama Budha pada 8 November 2011. Berkasnya terlampir tapi tidak dicatatkan ke register," ungkap Handoko.
Saat ditanya riwayat sebelum pernikahan, Saksi Handoko menerangkan Henry berstatus cerai hidup. Sedangkan Iuneke saat itu berstatus sebagai lajang.
"Dari data base, Henry cerai hidup dengan Ina Indrawati Tanudiharja. Seusai dengan akta cerai nomor 36 tahun 1992," jelas Handoko.
Usai persidangan, Hotma Sitompul selaku penasihat hukum terdakwa mengaku tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU belum bisa mengungkap perbuatan pidana Henry dan Iuneke.
"Belum satupun dapat membuktikan bahwa kedua orang ini memberikan keterangan palsu," tandas Hotma.
Seperti diberitakan, Bos Pasar Turi Henry J Gunawan dan Istrinya, Inneke Anggraeni dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng. Mereka ditahan atas perkara tindak pidana memberikan keterangan palsu pada akta otentik.
Henry dan istrinya ditahan usai Polrestabes Surabaya menerima laporan terkait utang piutang sebesar Rp 34 miliar. Setelah Henry dan istrinya menandatangani perjanjian.
Belakangan terungkap jika Henry dan istrinya baru menikah pada 9 November 2011. Namun fakta tersebut tidak sesuai dengan akta perjanjian yang dibuat pada 6 Juli 2010 yang Henry mengaku sudah menikah dengan istrinya. Merasa ditipu, Henry dan istrinya dilaporkan oleh Direktur Graha Nandi Sampoerna ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan memalsukan keterangan otentik.
Halaman 2 dari 3










































