Palsukan Data Akta, Bos Pasar Turi dan Istri Dijebloskan Tahanan

Palsukan Data Akta, Bos Pasar Turi dan Istri Dijebloskan Tahanan

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Kamis, 19 Sep 2019 21:31 WIB
Henry saat hendak masuk ke bus tahanan yang membawanya (Foto: Istimewa)
Surabaya - Bos Pasar Turi Henry J Gunawan dan Istrinya, Inneke Anggraeni dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng. Mereka ditahan atas perkara tindak pidana memberikan keterangan palsu pada akta otentik.

Berkas tahap II pasutri tersebut dilimpahkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejari Negeri Surabaya. Keduanya datang didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 10.00 WIB.

Sekitar pukul 15.15 WIB keduanya turun dari ruangan penyidik tahap II di Kejari Surabaya. Keduanya dikawal oleh polisi dan petugas Kejari Surabaya lalu dibawa ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Medaeng.

Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isnandi Siregar mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya.


"Betul hari ini, Kejari Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya. Dengan tersangka atas nama HJG berserta IA. Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 266 KUHP pemalsuan akte, memberikan keterangan palsu, memberikan keterangan tidak benar di dalam akta otentik," kata Farriman kepada media di Kejari Surababaya, Jalan Sukomanunggal, Kamis (19/9/2019).

Keduanya ditahan, dengan alasan objektif dan subjektif dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, ada kekhawatiran dari JPU jika keduanya akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

"Dan informasi dari penyidik bahwa dua kali tersangka tidak memenuhi panggilan untuk penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan. Ditahan di Rutan kelas 1 surabaya untuk dua puluh hari ke depan," lanjut Farriman.

Farriman menambahkan pihaknya akan segera merampungkan surat dakwaan dan selanjutnya akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Secepatnya kami selesaikan dan kami limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Saat ditanya apakah kedua tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Farriman mengaku tidak.


"Informasi dari Penuntut Umum belum ada pengajuan penangguhan penahanan," tandas Farriman.

Sementara itu, Henry hanya bungkam ketika ditanya terkait kasusnya yang sedang dihadapi. Henry langsung masuk ke bus tahanan.

Henry Gunawan dan istrinya ditahan, usai Polrestabes Surabaya menerima laporan terkait utang piutang sebesar Rp 34 miliar. Setelah Henry dan istrinya menandatangani perjanjian.

Belakangan terungkap jika Henry dan istrinya baru menikah pada 9 November 2011. Namun fakta tersebut tidak sesuai dengan akta perjanjian yang dibuat pada 6 Juli 2010 yang Henry mengaku sudah menikah dengan istrinya. Merasa ditipu, Henry dan istrinya dilaporkan oleh Direktur Graha Nandi Sampoerna ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan memalsukan keterangan otentik.
Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.