Jalani Sidang Perdana, Bos Pasar Turi Minta Penangguhan Penahanan

Jalani Sidang Perdana, Bos Pasar Turi Minta Penangguhan Penahanan

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Kamis, 03 Okt 2019 20:55 WIB
Henry J Gunawan dan istri jalani sidang perdana (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya - Bos PT Gala Bumi Perkasa Henry Jocosity Gunawan dan istrinya, Iuneke Anggraini, menjalani sidang perdana terkait perkara memberikan keterangan palsu pada akta otentik. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim Dwi Purwadi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejari Surabaya membacakan surat dakwaan untuk bos pasar turi dan istrinya tersebut.

Dalam dakwaannya, Ali mengatakan Henry dan Iuneke telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu. Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

"Dinyatakan melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Ali Prakoso saat membacakan dakwaan di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Kamis (3/10/2019).


Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa yakni Henry dan Iuneke mengaku akan mengajukan ekspepsi. "Saya serahkan ke penasihat hukum," ujar Henry.

Di akhir persidangan, kuasa hukum Henry, Masbuhin, meminta agar kliennya dilepaskan dari tahanan Rutan Klas I Surabaya (Rutan Medaeng).

"Izin majelis, kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Masbuhin sambil menyerahkan permohonannya yang langsung disambut hakim dengan kata masih dipertimbangkan.

Sidang kasus ini akan kembali digelar pada Kamis (10/10) dengan agenda eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Henry dan Iuneke.


Untuk diketahui, kedua terdakwa dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dasar dugaan memberikan keterangan palsu pada akta otentik. Bahwa Iuneke sebagai istri sebagaimana dituangkan dalam akta perjanjian pengakuan hutang No. 15 tanggal 6 Juli 2010 dan Akta Personal Guarantee No.16 tanggal 6 Juli 2010.

Namun, keduanya diketahui baru melakukan perjanjian pernikahan di Vihara Buddhayana Surabaya pada tanggal 08 November 2011 dan dicatatkan pada Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Surabaya berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 3578-KW-12112011-0013 tanggal 09 November 2011.

Atas keterangan tersebut PT GNS mengalami kerugian materiil dirugikan secara materiil maupun immateriil. Karena PT. GNS telah menyerahkan uang sebesar Rp 17.325.000.000,- dan hutang piutang ini terjadi sejak tanggal 06 Juli 2010. (iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.