"Jadi istrinya ini ingin hubungan asmaranya dengan pria idaman lainnya lancar, sementara sang anak ingin mendapatkan harta ayahnya. Jadi ada titik temu untuk kepentingan masing-masing. Akhirnya terjadilah persekongkolan untuk membunuh korban," tambah Alfian.
Bahkan selang dua bulan setelah Surono dibunuh, Busani menikah siri dengan pria idaman lainnya tersebut. Keduanya tinggal di rumah tempat jasad Surono dikuburkan di dalam lantai musala rumah itu.
"Kepada suami sirinya ini, B (Busani) mengatakan bahwa korban sudah dua bulan pergi ke Lombok dan menikah lagi di sana," terang Alfian.
Sedangkan Bahar berhasil membawa uang Rp 6 juta dari tempat Surono menyimpan uang. Bahar mendapatkan uang itu beberapa saat setelah membunuh ayahnya.
"Setelah membunuh korban, tersangka (Bahar) ini mencari-cari di mana korban menyimpan uang. Akhirnya tersangka menemukan uang Rp 6 juta. Uang itu dia bawa ketika kembali ke Bali," kata Alfian.
Dalam perkembangannya, warisan yang diharapkan Bahar tak kunjung terwujud. Bahkan dia kemudian khawatir Busani menceritakan ke suami sirinya apa yang sebenarnya terjadi pada Surono. Bahar pun membuat skenario cerita Surono tewas dibunuh suami siri Busani.
"Anak korban ini kemudian mengarang cerita ke kepala dusun bahwa dia mendapat kabar dari ibunya bahwa ayahnya meninggal dibunuh suami siri ibunya. Dia juga mengaku sang ibu memberi tahu bahwa mayat ayahnya berada di bawah lantai musala rumah. Cerita ini kemudian oleh kepala dusun diteruskan ke Polsek Ledokombo dan langsung kami tindak lanjuti," terang Alfian.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, linggis, sarung, baju, cangkul dan lampu kepala. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," kata Alfian.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini