Pimpinan DPRD Surabaya Akui Belum Ada Usulan Interpelasi yang Ancam Risma

Pimpinan DPRD Surabaya Akui Belum Ada Usulan Interpelasi yang Ancam Risma

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Selasa, 05 Nov 2019 21:19 WIB
Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Asuti (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya - Fraksi Golkar berencana menggulirkan hak interpelasi untuk Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Asuti mengaku pihaknya belum menerima surat terkait penggunaan hak interpelasi.

"Sampai kemarin ada rapat banmus, tidak ada informasi dengan surat masuk terkait interpelasi. Terkait dari interpelasi itu saya tahunya dari media, apakah itu serius atau tidak saya nggak tahu," ujar Reni saat dikonformasi oleh deticom, Selasa (5/11/2019).

Reni mengatakan penggunaan hak interpelasi itu harus ada prosedur yang dilalui dalam tata tertib DPRD Kota Surabaya.

"Ada prosedur yang dilalui. Interpelasi itu harus diajukan memuat dua hal minimal, yang pertama memuat pelaksanaan kebijakan apa dan kedua alasan mempertanyakan itu apa," ungkap Reni.

Reni menerangkan bahwa interpelasi maknanya ialah meminta keterangan kepada wali kota atas kebijakan yang diambil atau pelaksanaan yang diambil oleh wali kota yang berdampak kepada masyarakat luas.


"Sekarang substansinya apa dulu terkait dengan hal ini, karena harus jelas," imbuh Reni.

Reni menambahkan terkait polemik GBT, pihaknya menilai jika Pemkot Surabaya tengah berupaya memenuhi standar dari FIFA untuk pelaksanaan Piala Dunia U-20 pada 2021 mendatang.

"Kalau soal GBT yang saya tahu, Pemkot tengah mengupayakan menjadi salah satu dari sepuluh venue Piala Dunia U-20. Ini kan malah positif dari Pemkot Surabaya untuk mengangkat Kota Surabaya untuk kancah internasional," jelas politisi dari PKS ini.

Reni melanjutkan pihaknya mengajak semua pihak mendukung langkah Pemkot Surabaya dalam upaya mewujudkan Stadion GBT sebagai venue Piala Dunia U-20.

"Saya lebih mengajak kita fokus pada upaya mengawal bersama, terhadap apa yang sudah diupayakan Pemkot Surabaya agar Stadion GBT benar-benar terwujud sebagai venue pilihan FIFA," ungkap Reni.


Reni juga menjelaskan jika sesuai aturan, hak interpelasi itu diusulkan oleh anggota dewan. Kemudian harus diajukan kepada pimpinan dewan. Setelah itu dirapatkan dalam paripurna.

"Harus dihadiri 50+1 persen, jadi harus dihadiri oleh 26 anggota, harus kuorum. Kemudian yang menyetujui harus separuh dari yang hadir. Tapi sebelumnya interpelasi yang diajukan disepakati atau tidak," jelas Reni.

Reni menerangkan dengan komposisi 7 fraksi yang ada di dewan saat ini, maka jika hanya 1 fraksi yang mengajukan hak interpelasi dan tidak ada dukungan dari fraksi lain, tidak akan terjadi.

"Jika hanya 1 fraksi yang ngajukan interpelasi, diprediksi akan kandas jika fraksi lainnya tidak mendukung," tandas Reni. (iwd/iwd)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.