Sementara Koordinator Penasihat Hukum Azis dan Aris, Taufiq Dwi Kusuma mengaku keberatan dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Pihaknya akan mengajukan banding.
Menurut Taufiq, upaya banding akan diambil karena apa yang dilakukan oleh Azis dan Aris merupakan aksi pembelaan diri atas apa yang dilakukan korban. Maka dari itu ia dan tim menganggap vonis tersebut terlalu memberatkan terdakwa.
"Sebenarnya yang dilakukan oleh kedua terdakwa merupakan suatu pembelaan diri. Karena korban berupaya melakukan penyerangan terlebih dahulu terhadap pelaku. Dan itu sudah terbukti di pengadilan," pungkas Taufiq.
Rabu 3 April 2019, warga Desa Karanggondang Kecamatan Udanawu, Blitar digegerkan penemuan mayat dalam koper di antara semak-semak dekat sungai. Setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh pihak kepolisian, mayat dalam koper tersebut merupakan korban mutilasi bernama Budi Hartanto.
Budi merupakan guru honorer dan guru tari di Sangar CK Dance Kediri. Ia dimutilasi oleh Azis dan Aris di Kediri lalu mayatnya dibuang ke Blitar.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini