"Sidang perkara nomor 1768/Pdt.P/2019/PN Sby dibuka dan terbuka untuk umum," kata hakim tunggal Sigit Sutriono saat membuka sidang di ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/10/2019).
Pantauan detikcom di ruang sidang, setelah sidang dibuka hakim, baik pemohon maupun perwakilan ternyata tidak ada yang datang. Hakim kemudian menskors sidang selama beberapa menit untuk memanggil kembali pemohon hadir ke ruang Kartika 2 melalui pengeras suara di resepsionis pengadilan.
"Sidang kami skors sementara sampai kami akan melakukan panggilan resepsionis tiga kali," kata hakim yang juga merangkap pejabat Humas Pengadilan Negeri itu.
Namun, setelah dipanggil oleh petugas selama tiga kali, pemohon tetap tak kunjung datang. Akhirnya, hakim memutuskan menunda sidang sampai pada hari Rabu (6/11).
"Apabila tidak hadir, akan kami tunda pada hari Rabu tanggal 6 November dan kami memerintahkan juru sita melalui panitera pengganti untuk mengirimkan surat panggilan kepada pemohon," tandas hakim.
Sebelumnya, seorang warga Surabaya berinisial PN (19) mengajukan permohonan ganti kelamin ke Pengadilan Negeri Surabaya. Pengajuan tersebut dari jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki.
"Iya, benar. Menerima permohonan ganti kelamin dari perempuan menjadi laki-laki," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono kepada detikcom di ruang kerjanya, Kamis (24/10/2019).
Tonton video Begini Prosedur Operasi Ganti Kelamin:
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini