Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan dua ID Card wartawan. AT merupakan pimpinan perusahaan media dan AR salah satu wartawannya.
Kedua oknum wartawan ini kemudian dibawa ke Polres Pasuruan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan bukti-bukti yang dianggap cukup, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Sugeng Prayitno mengatakan, keduanya diduga merupakan pengedar jaringan Lapas. Keduanya diduga mendapatkan pasokan sabu dari Lapas Medaeng di Sidoarjo.
"Mereka digerakkan dari balik Lapas. Keduanya dikendalikan dari sana. Jadi, mereka mengantarkan ke pembeli yang sudah memesan lebih dulu," pungkas Slamet.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini